Mitigasi PUAB untuk Atasi Kekeringan Likuiditas

Bisnis.com,20 Jul 2020, 11:30 WIB
Penulis: Ardhienus
Petugas memasukan uang pecahan rupiah ke dalam mobil untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2020)./Antara Foto-Muhammad Adimaja

Usai krisis keuangan global 2008-2009, Bank Indonesia (BI) diamanahi mandat ganda yaitu menjaga stabilitas harga (inflasi dan nilai tukar) dan turut mendukung stabilitas sistem keuangan (SSK).

Mandat tersebut diejawantahkan dalam kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial, termasuk kebijakan sistem pembayaran dan manajemen aliran modal asing dalam suatu framework terintegrasi yang kemudian disebut Bauran Kebijakan (Policy Mix).

Bauran kebijakan ini juga menyasar adanya keterkaitan erat antara makro ekonomi dan sistem keuangan yang sebelum krisis keuangan global belum diperhitungkan otoritas. Kebijakan moneter BI yang menggunakan suku bunga acuan BI Seven Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) telah menjadikan pasar uang antar bank (PUAB) sebagai sasaran operasional kebijakan moneter dan memilih suku bunga PUAB overnight (o/n) sebagai anchor suku bunga BI7DRR.

BI berupaya keras agar PUAB berfungsi dengan baik dan likuiditas PUAB selalu terjaga, sehingga suku bunga PUAB o/n senantiasa berada dalam kisaran BI7DRR.

Dari perspektif SSK, PUAB merupakan salah satu elemen penting dalam sistem keuangan (perbankan). PUAB memungkinkan terjadinya pertemuan antara pihak yang kelebihan dana dan yang defisit. PUAB merupakan salah satu sumber pendanaan bank jangka pendek yang bersifat tanpa agunan untuk mengatasi masalah liquidity mismatch yang kerap terjadi di bank.

Hanya dalam periode ada tekanan, sering terjadi fenomena kekeringan likuditas di PUAB, seperti yang terjadi pada krisis keuangan Asia 1997—1998 dan krisis keuangan global 2008-2009. Ini ditandai dari volume PUAB cenderung turun dan frekuensi transaksi yang semakin jarang. Bank yang bertransaksi di PUAB pun tidak banyak. Kondisi ini mengakibatkan fungsi dan keberadaan PUAB dalam sistem perbankan dan ekonomi moneter menjadi terdisrupsi.

Bila mengacu pada Statistik Sistem Keuangan Indonesia, fenomena kekeringan likuiditas di PUAB kembali muncul. Volume PUAB o/n cenderung turun, terutama pada periode Maret dan April 2020 saat pandemi Covid-19 menyerang Indonesia yang kemudian berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi. Pada Desember 2019, rata-rata harian volume transaksi PUAB o/n masih mencapai Rp12,06 triliun.

Namun pada April 2020 rata-rata harian volume transaksi PUAB o/n menyusut signifikan, yakni Rp6,04 triliun atau 50,08% menjadi Rp6,02 triliun.

Hal yang serupa juga terjadi pada rata-rata harian frekuensi transaksi yang terlihat cenderung menurun tajam. Bila pada Desember 2019, rata-rata harian frekuensi transaksi mencapai 112 juta transaksi, maka pada April 2020, rata-rata harian frekuensi transaksi menurun 53 juta transaksi atau 47,32% menjadi hanya 59 juta transaksi.

Fenomena likuiditas PUAB yang mengering ini menyebabkan bank-bank yang membutuhkan likuiditas jangka pendek menjadi kesulitan. Likuditas yang tersedia di pasar menjadi terbatas. Akibatnya, suku bunga PUAB melonjak tinggi. Biaya dana menjadi mahal.

Di sisi lain, muncul penjualan aset secara diskon seiring dengan kebutuhan untuk segera mendapatkan likuiditas. Kondisi ini berdampak buruk pada bank yang tidak likuid, terutama pada bank kecil. Kemunculan fenomena ini pada akhirnya mendorong bank untuk menimbun likuiditasnya dan dapat berimplikasi pada kenaikan suku bunga deposito.

Selain itu, pelaku PUAB yang cenderung menimbun likuiditas dan mengenakan suku bunga tinggi juga tidak lepas dari peningkatan risiko counterparty. Ini tentu ada kaitannya dengan kondisi bank yang kurang sehat seperti non performing loan tinggi, tidak likuid, profitabilitas rendah, bahkan telah rugi.

Meskipun ada risiko counterparty tetapi pada prakteknya beberapa bank masih memberikan pinjamannya karena ada hubungan pertemanan yang masih terjalin. Hubungan ini juga ditunjukkan dari studi empiris Cocco et al. (2009). Bahkan, di Italia, bank yang sehat tetap memberikan pendanaannya kepada bank yang tidak sehat (Affinito, 2012).

Perilaku bank menimbun likuiditas ini tentu tidak diharapkan. Perilaku ini berpotensi menimbulkan risiko sistemik dalam sistem keuangan. Dalam periode ada tekanan atau krisis, jika sejumlah bank, terutama bank besar yang selalu menjadi penyedia likuiditas memutuskan untuk menimbun likuiditas dan berhenti meminjamkan kepada bank lain, bank-bank yang memiliki ketergantungan yang tinggi pada PUAB akan terpapar risiko likuiditas yang tinggi.

Risiko sistemik dapat muncul dan menyebar ke bank-bank lain melalui jalur jejaring keuangan yang terbentuk di PUAB. Semakin kompleks jejaring keuangan tersebut, potensi risiko sistemik kian kuat. Penelitian Rounkny et al. (2018) bahkan menunjukkan struktur jaringan di PUAB dapat digunakan regulator untuk menilai level risiko sistemik.

Sementara pada perspektif kebijakan moneter, kekeringan likuiditas di PUAB tersebut akan menghambat efektifitas kebijakan moneter. Alhasil, fenomena kekeringan likuiditas di PUAB akan berdampak ganda yaitu mengganggu stabilitas sistem keuangan dan menghambat efektifitas kebijakan moneter.

Maka dari itu, kekeringan likuditas di PUAB perlu dimitigasi melalui dua cara. Pertama, menggunakan skema jaminan (interbank debt guarantee) untuk menghadapi masalah risiko counterparty, sehingga memberikan keyakinan bagi bank yang memiliki kelebihan dana untuk tetap meminjamkan dananya kepada bank yang membutuhkan.

Kedua, melalui pengungkapan hasil stress test (disclosure) oleh otoritas terkait untuk mengatasi masalah informasi asimetris, sehingga kondisi ke depan suatu bank dapat diketahui oleh bank yang lain.

Kedua cara ini sejatinya lazim dipraktekkan di banyak negara maju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini