Kini, Penumpang Bisa Tiba di Bandara 2 Jam Sebelum Keberangkatan

Bisnis.com,20 Jul 2020, 23:34 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Warga berada di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (12/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengklaim kini calon penumpang sudah bisa tiba di bandara (Soekarno-Hatta di Tangerang dan Halim Perdanakusuma di Jakarta) 2 jam sebelum keberangkatan usai proses pengecekan dokumen telah kian sederhana.

Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid mengatakan secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

"Menyusul hal tersebut, penumpang kini cukup tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara," kata Wasid dalam siaran pers, Senin (20/7/2020).

Dia menuturkan saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Adapun, untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta.

Wasid mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma hanya terkait electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

Pihaknya menyebut untuk HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination). Saat memproses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.9/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.

“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat penumpang lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini