Perusahaan Fahri Hamzah Lepasliarkan Lobster di Kawasan Konservasi

Bisnis.com,20 Jul 2020, 23:31 WIB
Penulis: Desyinta Nuraini
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan 260 ekor lobster hasil budidaya di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan pelepasliaran lobster hasil budidaya di Lombok dilakukan sebanyak dua tahap. Pertama, sebanyak 200 ekor lobster hasil budidaya milik PT. Nusa Tenggara Budidaya di KKPD Gili Sulat dan Gili Lawang Lombok Timur. Adapun mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menjadi salah satu pemodal di perusahaan tersebut.

Kedua, pelepasliaran sebanyak 60 ekor lobster hasil budidaya dilakukan PT. Alam Laut Agung di KKPD Teluk Bumbang Lombok Tengah.

"Ukuran lobster yang dilepaskan bervariasi antara 50 gram-200 gram per ekor lobster, dengan jenis Lobster Pasir (Panulirus homarus),” tutur Yudi dikutip dari siaran pers, Senin (20/7/2020).

Yudi menjelaskan, pelepasan lobster di kawasan konservasi karena habitatnya yang terlindungi serta tersedia pengelola kawasan yang akan menjaga dan mengawasi.

"Selain menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster, kami juga melakukan pendampingan pelepasliaran untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan KEPDIRJEN-PB Nomor: 178/KEP-DJPB/2020," bebernya.

Yudi menambahkan lobster yang dilepasliarkan di lokasi tersebut berada dalam kondisi baik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono mengatakan pelepasliaran yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan restocking sejumlah 2 persen dari hasil panen lobster yang dibesarkan.

Sesuai dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) dimandatkan untuk merekomendasikan lokasi pelepasliaran lobster hasil budidaya.

Pasal 3 Ayat (1) huruf g Permen KP 12/2020 menyebut pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya yaitu kawasan konservasi perairan sesuai rekomendasi Ditjen PRL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini