Kementerian Lembaga Wajib Umumkan Laporan Keuangan di Media

Bisnis.com,21 Jul 2020, 10:51 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi dan pribadi, Senin (29/6/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai tahun ini, kementerian dan lembaga yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP wajib mengumumkannya ke media massa.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kewajiban ini harus dijalankan sebagai wujud transparansi pengelolaan anggaran kepada masyarakat pasca audit yang dilakukan BPK.

"Tahun ini wajib bagi yang WTP, sementara tahun depan semua opini harus menyampaikannya ke media," kata Agung dalam Workshop Media terkait Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Selasa (21/7/2020).

Agung menambahkan pemaparan laporan keuangan dilakukan satu halaman penuh. Untuk kementerian dan lembaga pusat kewajiban itu disampaikan melalui media massa nasional. Sementara untuk daerah, wajib menyampaikannya ke pemerintah daerah.

Adapun, konsep penyampaiannya disesuaikan dengan laporan keuangan swasta atau prospektus perusahaan yang sudah go public.

"Rakyat perlu tahu, bagaimana laporan keuangan setelah diaudit," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini