Divonis 7 Tahun, Bupati Lampung Utara Nonaktif Dijebloskan Ke Rutan Bandar Lampung

Bisnis.com,21 Jul 2020, 14:37 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). - ANTARA/Reno Esnir.

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara dijebloskan ke Rutan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Agung telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Dia dijatuhi pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan sejumlah Rp74.634.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/7/2020).

Dalam kasus yang sama, Jaksa KPK juga melakukan eksekusi pidana terhadap Wan Hendri selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandar Lampung. Dia harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan.

Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terpidana Wan Hendri juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ali.

Jaksa juga melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, ke Lapas Klas IA Bandar Lampung. Syahbuddin menjalani masa hukuman selama 5 tahun dikurangi masa tahanan.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Adapun, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, dieksekusi ke Lapas Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini