Banyak Pelanggaran Karantina Rumah, Malaysia Wajibkan Hal Ini

Bisnis.com,21 Jul 2020, 18:51 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Suasana jalan kosong di Jalan Bulatan Kampung Pandan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (18/3/2020). Sejumlah jalan raya di Malaysia menjadi sepi setelah pemerintah mengumumkan lockdown nasional selama dua minggu. Bloomberg/Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA - Malaysia kembali menerapkan karantina wajib bagi setiap orang yang masuk ke negaranya mulai Jumat depan.

Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob mengatakan hal ini diberlakukan seiring dengan banyaknya pelanggaran karantina rumah. 

"Pemerintah melihat pelanggaran karantina dengan serius lantaran telah menimbulkan penyebaran Covid-19 kepada keluarganya dan komunitas di sekitarnya," ujarnya seperti dikutip Channel News Asia, Selasa (21/7/2020).

Ismail menyebut tindakan pelanggaran sebagai tindakan tidak bertanggung jawab sehingga patut dikenai sanksi berupa denda hingga RM1.000 (Rp3,45 juta).

Pemberlakukan ini akan diterapkan kepada setiap warga Malaysia maupun non Malaysia yang mendatangi Malaysia. Setiap orang menanggung biaya karantina masing-masing.

Dilansir Bernama, Malaysia mencatatkan kasus Covid-19 baru dua digit selama tiga hari berturut-turut. Dirjen Kesehatan Malaysia Datuk Noor Hisham Abdullah mengatakan kasus positif secara kumulatif mencapai 8.815 kasus dengan kasus aktif 130 per 21 Juli 2020.

"Dari 15 kasus baru, empat kasus impor yang terinfeksi dari Belanda, Arab Saudi, Inggris, dan Indonesia, termasuk tiga orang Malaysia dan satu WNA yang diperbolehkan masuk dengan tujuan bisnis," katanya.

Adapun transmisi lokal pada 11 orang terdiri dari 10 orang Malaysia dan satu WNA yang dideteksi di pusat imigrasi Semujam, Serawak.

Sebelumnya, pemerintah Malaysia dikabarkan sedang menimbang-nimbang untuk kembali mengawasi pergerakan masyarakat. Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menyatakan kebimbangannya atas peningkatan kasus positif Covid-19 dan kemunculan 13 klaster baru di negara tersebut.

Penambahan kasus terjadi sepanjang masa berlakunya Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) sejak 10 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini