Kabupaten OKI Dapat Insentif Rp14,90 Miliar dari Pusat

Bisnis.com,21 Jul 2020, 16:40 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Program rehab rumah tidak layak huni oleh Pemkab Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan./istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapat tambahan Dana Insentif Daerah atau DID senilai total Rp14,90 miliar dari pusat seiring penilaian kinerja yang baik dalam menangani penyebaran Covid-19

Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Intensif Daerah Tambahan Tahun 2020.

Dana insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi berdasarkan indikator tertentu.

Kepala Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKI, Munim, mengatakan OKI menjadi salah satu daerah yang mendapat tambahan DID di Indonesia.

“DID yang didapat ini berkat kerja keras semua pihak dalam menangani Covid-19 di OKI," katanya pada Selasa (21/7/2020).

Munim menjelaskan komponen penilaian pemerintah pusat terhadap daerah dalam melakukan percepatan penanganan Covid 19 antara lain penyampaian laporan penyesuaian APBD Tahun 2020, laporan kinerja bidang kesehatan, untuk pencegahan Covid-19, serta pelaksanaan jaring pengaman sosial/ekonomi bagi warga terdampak Covid-19.

“Pemberian DID tambahan itu bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada 171 pemerintah daerah se-Indonesia,” ujarnya.

Kriteria penilaian pemberian DID lainnya, lanjutnya, juga mencakup nilai epidemiologi, dan inovasi daerah menghadapi tatanan new normal, serta kemampuan daerah menekan kurva penyebaran Covid-19.

Dana insentif tambahan dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah seperti penguatan UMKM dan koperasi.

"Peruntukannya sesuai dengan juknis kita gunakan untuk memulihkan perekonomian, terutama UMKM, koperasi, bantuan sosial, hingga penanganan kesehatan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini