Bupati Majalengka: Sosialisasi dan Penyediaan Masker Lebih Baik Ketimbang Sanksi

Bisnis.com,21 Jul 2020, 13:52 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyebutkan, aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker harus mempertimbangkan berbagai hal.

"Ini memang untuk kepentingan kedisiplinan, namun sanksi yang diiberikan kepada warga tidak mampu, apakah semuanya mampu membayar," kata Karna dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).

Karna menyebutkan, yang terpenting dari penegakan kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan adalah sosialisasi dan penyediaan masker bagi masyarakat.

"Jauh lebih baik dibandingkan dengan sanksi denda," katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Edy Anas Junaedi, menyebutkan, penerapan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Majalengka masih banyak diabaikan oleh masyarakat.

"Kami melihat, banyak masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, mencuci tangan, atau pun mengenakan masker," kata Edy di Kabupaten Majalengka.

Menurut Edy, selepas penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga saat ini, banyak masyarakat yang menilai situasi di Indonesia kembali normal dan protokol kesehatan kemudian diabaikan.

Edy mengatakan, saat ini Kabupaten Majalengka, masuk ke dalam zona biru dan penyebaran Covid-19 masih akan terjadi selama masyarakat masih mengabaikan protokol kesehatan.

"Karena bisa saja sewaktu-waktu kembali ke zona kuning atau merah," katanya.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, menurut Edy, keberhasilan tersebut tergantung pengawasan ketat dari pemerintah.

Ia menambahkan, kunci penting dari kesuksesan penindakan tersebut adalah kesadaran diri dari seleruh masyarakat di Kabupaten Majalengka.

"Karena sejauh ini masih lemah, kami melihat bagaimana masyarakat masih ada yang tidak memakai masker," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini