Duh! Sri Mulyani Bilang Eselon I, II dan Setingkatnya Tidak Kebagian Gaji Ke-13

Bisnis.com,21 Jul 2020, 13:29 WIB
Penulis: Maria Elena
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengumumkan gaji ke-13 untuk ASN/Polri dan pensiunan akan dibayarkan pada Agustus 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei 2020 lalu.

Dia menegaskan Gaji dan pensiun ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka.

"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada selurun ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkatnya," katanya, Selasa (21/7/2020).

Adapun, anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp28,5 triliun.

Perinciannya, untuk ASN pusat adalah sebesar Rp6,37 triliun, pensiun Rp7,86 triliun dan untuk ASN daerah yang dibayarkan melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun.

Gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk meningkatkan konsumsi atau untuk mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat, terutama dikaitkan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Sri Mulyani menambahkan, selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP 35/2019 dan PP 38/2019. Untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan perubahan atas PP tersebut.

"[Revisi PP] diharapkan bisa selesai 2 minggu, sehingga Agustus bisa dilaksanakan gaji ke-13 untuk ASN/Polri dan pensiunan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini