Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Kecurangan Pilpres dan Pilkada

Bisnis.com,22 Jul 2020, 09:56 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Wahyu, terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu telah mengajukan diri sebagai JC. Dia melalui kuasa hukumnya mengaku akan 'bernyanyi' terkait kasus suap PAW anggota DPR yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron, termasuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.

Bahkan, Wahyu juga bakal membeberkan kecurangan pemilu, pilpres, dan pilkada.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan dan menganalisis pengajuan tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 menyebut sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku- pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Dia mengatakan jika permohonan JC dikabulkan majelis hakim, hal tersebut akan meringankan hukuman Wahyu Setiawan bila terbukti bersalah. Namun, jika JC tidak dikabulkan, KPK meminta Wahyu Setiawan untuk menjadi whistle blower guna mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.

Ali mengatakan lembaga antirasuah memastikan akan menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan jika disertai data dan bukti yang jelas.

"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," katanya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar seharusnya dilakukan sejak proses penyidikan. KPK menyayangkan, jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.

"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang konkret, bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini