Gratifikasi Fasilitas Kredit Bukopin, Pegawai OJK jadi Tersangka

Bisnis.com,22 Jul 2020, 16:28 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana menetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana gratifikasi atau suap berupa fasilitas kredit sebesar Rp7,45 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan tim penyidik masih mendalami keterangan para saksi dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, menurut Nirwan, tim penyidik baru menetapkan satu tersangka yang merupakan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW.

DIW diduga menerima gratifikasi atau suap dalam bentuk fasilitas kredit sebesar Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cabang Surabaya Jawa Timur.

Selain DIW yang diketahui "main mata" atau "cincai" dengan pihak Bukopin Cabang Surabaya itu, Kejati DKI juga masih menelusuri tersangka lainnya. 

"Kami masih mengembangkan perkara itu. Jadi tidak hanya berhenti pada tersangka DIW saja," tutur Nirwan kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).

Nirwan menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah melakukan upaya penahanan tersangka.

DIW ditahan selama 20 hari ke depan sejak 21 Juli 2020 kemarin di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Hal tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-3/M.1/Fd.1/06/2020 ter tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 ter tanggal 21 Juli 2020.

"Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan PT Bank Bukopin Tbk kantor cabang Surabaya 31 Desember 2018. Ada kesepakatan diberikan oleh PT Bukopin kepada DIW," kata Nirwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini