Duh, Mantan PM Malaysia Mangkir Bayar Pajak hingga Rp5,8 Triliun

Bisnis.com,22 Jul 2020, 20:40 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak dikenai hukuman membayar tunggakan pajak pada 2011 - 2017 senilai RM1,69 miliar atau Rp5,81 triliun.

Hal itu dibacakan oleh Hakim Datuk Ahmad Bache pada Rabu (22/7/2020) seperti dikutip dari Bernama. "Terdakwa [Najib] sampai saat ini gagal membayar tunggakan pajak pendapatan senilai RM1,69 miliar," katanya.

Pajak tersebut harus dibayarkan kepada Inland Revenue Board (IRB). Terdakwa gagal membayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan nilai pinalti sebesar 10 persen setiap tahunnya.

Ahmad mengatakan pengenaan hukuman terhadap tergugat diizinkan dan adil jika semua wajib pajak lainnya dikenakan hukuman yang sama pada kasus keterlambatan pembayaran pajak yang jatuh tempo.

"Semua orang sama di depan hukum," kata Ahmad.

Dengan demikian, tidak ada yang dapat mengajukan keberatan terhadap perkara ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Najib dan istrinya, Rosmah Mansoor telah dirundung dengan tudingan tindak korupsi terkait 1MDB sejak akhir kekuasaan Najib pada 2018. 

Rosmah diadili akibat tuduhan menerima suap senilai 6,5 juta ringgit (US$1,6 juta/Rp21,59 miliar) karena membantu 1MDB mengamankan proyek dalam penyediaan generator tenaga surya ke sekolah-sekolah di bagian Malaysia.

1MDB adalah perusahaan pembangunan strategis yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Malaysia.

Rosmah menghadapi tiga dakwaan korupsi yang diduga terjadi pada 2016 dan 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini