Ini Persentase Potong Gaji Program Serupa Tapera di Malaysia dan Singapura

Bisnis.com,22 Jul 2020, 16:38 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Tapera/Istimewa



Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan bahwa program serupa Tapera sudah terlaksana di berbagai negara.

Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro menekankan bahwa hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan hunian masyarakat.

"Program serupa sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis, dan Jerman. Kalau kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura sudah mempunyai program ini sejak tahun 1950, dan China 1990-an," ungkap Eko dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Singapura menghadirkan program ini dengab nama Central Provident Fund (CPF) yang telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955.

CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura yang sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakat.

"Sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan. Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 37% dari gaji bulanan, dengan komposisi tanggungan pekerja 20% dan pemberi kerja 17%," tambah Eko.

Malaysia pun memiliki program serupa, dengan nama Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23% dari gaji bulanan dengan komposisi tanggungan pekerja 11% dan pemberi kerja 12%.

"Bukan hanya Singapura dan Malaysia saja, ada beberapa negara lain yang memiliki program serupa Tapera, seperti China dengan nama Housing Provident Fund sejak tahun 1991, Perancis lewat Compte D’epargne Logement dan Plan D’epargne Logement sejak tahun 1965, dan Jerman dengab program Bauspar sejak tahun 1921," ungkap Eko.

Oleh sebab itu, begitu pula Indonesia, di mana pemerintah berupaya memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terkangkau kepada maayarakat.

Menurut Eko, cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal, diperlihatkan dengan rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah 3% dan cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4%.

"Selain itu, fasilitasi pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. Masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang berisiko rendah dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam," jelasnya.

Inilah kenapa Indonesia berupaya melakukan hal yang sama sejak diterbitkannya Undang-Undang No 4/ 2016 dan Peraturan Pemerintah No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo.

Tapera dibentuk untuk mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan ASN–BUMN/BUMD/BUMDES–TNI/Polri– Pekerja Swasta, maupun Pekerja Mandiri.

"Selain itu, pemerintah pun memberikan dana operasi kepada Tapera untuk mengelolanya, bukan diambil dari dana tabungan peserta, hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera," ungkap Eko.

Sekadar informasi, Tapera merupakan program tabungan perumahan yang sekaligus menjadi dana pensiun apabila tak digunakan.

Program ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021, dimulai dari ASN aktif serta peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) aktif yang secara otomatis menjadi peserta dan seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.

Peserta nantinya bisa merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunia pertama serta biaya renovasi rumah, di mana membuka kesempatan masyarakat Indonesia untuk mempunyai hunian layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini