Bisnis.com, JAKARTA - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang melakukan pencairan sebagian dana Jaminan Hari Tua atau JHT akan dikenakan pajak progresif saat pencairan akhir tabungan hari tua.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa terdapat potongan pajak penghasilan (PPh) saat peserta melakukan pencairan saldo JHT.
Pengenaan PPh terbagi ke dalam dua jenis, yakni pajak final dan pajak progresif. Pajak PPh final sebesar 5 persen dikenakan kepada peserta yang memiliki saldo akhir di atas Rp50 juta saat masa pensiun, sedangkan peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak.
PPh final itu hanya berlaku bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian (partial withdrawal) saldo JHT saat masa kerja. Sementara itu, peserta yang melakukan pencairan saldo sebagian akan dikenakan pajak progresif dengan kisaran 5 persen hingga 30 persen.
"PPh progresif dikenakan kepada peserta yang pernah melakukan partial withdrawal JHT saat masih aktif bekerja, dan pengambilan saldo berikutnya melebihi 24 bulan dari pengambilan JHT sebagian tadi," ujar Utoh kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).
Dia menjabarkan bahwa penentuan besaran pajak progresif akan mengacu kepada jumlah saldo akhir peserta pada masa pensiunnya. Berikut rincian lengkapnya:
Besaran pajak progresif pencairan JHT BP Jamsostek:
Saldo akhir Rp1 juta–Rp50 juta = 5 persen
Rp50 juta–Rp250 juta = 15 persen
Rp250 juta–Rp500 juta = 25 persen
Di atas Rp500 juta = 30 persen
Proses pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTKU. Selain itu, jika peserta merasa membutuhkan layanan secara langsung, peserta dapat mendatangi kantor cabang BP Jamsostek terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel