MUI Bahas Fatwa Perubahan Aset Bank Konvensional ke Bank Syariah

Bisnis.com,22 Jul 2020, 23:35 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan pernyataan pers lewat telekonferensi dengan wartawan dari rumah dinas wapres di Jakarta, Senin (8/6/2020)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tengah membahas penetapan fatwa tentang perubahan aset dan liabilitas dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Pleno DSN-MUI yang ke-50 yang dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Rapat Pleno kali ini mengatakan dengan hadirnya fatwa ini diharapkan dapat menjadi panduan dan pedoman bagi Lembaga Keuangan untuk berubah menjadi Lembaga Keuangan Syariah, dari konvensional menjadi syariah," kata Wapres seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (22/7/2020).

Rapat ini juga dihadiri Wakil Menteri Agama dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid serta Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia juga Sekretaris Dewan Syariah Nasional Anwar Abbas.

Dia mengatakan DSN-MUI telah mengeluarkan opini kesesuaian syariah terhadap instrumen yang digunakan oleh BI dalam melakukan tugasnya menjaga kestabilan moneter, khususnya melalui perbankan syariah.

DSN-MUI juga telah memberikan panduan berupa fatwa dan pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugasnya melakukan penjaminan simpanan nasabah di perbankan syariah.

Selama ini DSN-MUI memiliki mabda’ (ideologi) dan manhaj (cara) tersendiri dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.

"Mabda’ itu antara lain adalah kedinamisan, ada manhaj-nya, dan moderat, baik di dalam fikrah ataupun harakahnya. kita mengambil mana yang kuat dalilnya dan paling maslahat, dan menjaga khilaf [perbedaan pendapat]," tuturnya.

Dia meminta seluruh jajaran DSN-MUI tetap menjalankan tugasnya drngan baik dan jangan sampai kiprah yang sudah dicapai dirubuhkan akibat perilaku pihak yang tidak memahami dan tidak menghayati prinsip-prinsip tersebut.

Menurutnya, dalam mendakwahkan ekonomi syariah, sama pentingnya antara cara dan substansinya.

Dan dengan adanya panduan tersebut, dia berharap fungsi MUI dan DSN dalam rangka memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat semakin kuat guna menjaga umat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini