Dapat Laporan Soal Jouska, Ini Tindak Lanjut OJK 

Bisnis.com,22 Jul 2020, 16:23 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mendapatkan laporan mengenai kasus investasi yang melibatkan sejumlah lembaga jasa keuangan dan perencana keuangan Jouska.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti kasus yang tengah ramai menjadi perbincangan ini.

“Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK, karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK. Namun kami sudah mendapatkan laporan terkait hal ini dan telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk dapat menindaklanjuti,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).

Perusahaan perencana keuangan Jouska tengah santer menjadi bahan pemberitaan. Perusahaan yang didirikan Aakar Abiyasa ini mendapat tudingan negatif dari para pengguna jasanya.

Berdasarkan cuitan warga Twitter terdapat sejumlah pelanggan yang dirugikan oleh Jouska, misalnya akun @yakobus_alvin. Ia adalah klien Jouska pada periode 2018 - 2019.

Kala itu, ia tertarik menggunakan jasa Jouska karena konten-kontennya terkait perencanaan keuangan yang menarik di Instagram.

Alvin pun kemudian menghubungi kantor Jouska dan menanyakan layanan-layanan yang disediakan. Setelah menetapkan paket layanan yang ia inginkan, Alvin memberikan dana sebesar Rp65 juta kepada Jouska untuk dikelola.

Di lain pihak, Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno membantah tudingan menjalankan peran sebagai manajer investasi. Aakar menjelaskan Jouska tidak mengelola dana dari nasabah.

Dia menambahkan, pihaknya juga  tidak menjalankan peran sebagai manajer investasi (MI). Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai pemberi nasihat dan atau saran terkait perencanaan keuangan.

“Termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan seperti surat utang maupun saham,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini