Duh Produk Jouska Tak Terdaftar di OJK, Investasi Bodong?

Bisnis.com,22 Jul 2020, 23:25 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Ramainya pemberitaan mengenai PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) yang disebut telah melakukan pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian menjadi preseden buruk bagi perusahaan rintisan (startup) yang bergerak di bidang konsultasi investasi dan penasihat keuangan.

Padahal, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan investasi seharusnya hanya memberikan data kepada klien dan tidak sampai melakukan eksekusi.

Mengacu kepada pernyataan Tongam tersebut, apakah Jouska bisa dikategorikan sebagai perusahaan teknologi finansial (tekfin) berstatus ilegal?

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sebelumnya mengatakan Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK. 

"Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK," ujar Sekar, Rabu (22/7/2020).

Terkait dengan status legal perusahaan, Satgas Waspada Investasi Otoritas OJK akan memanggil Jouska untuk membahas serta meneliti perihal kegiatan usaha perusahaan setelah dipersoalkan beberapa klien.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan 13 kementerian/lembaga akan melakukan pembahasan terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan Jouska pada pekan depan.

"Kalau terbukti ilegal, kami akan umumkan ke masyarakat, memblokir situs perusahaan, dan mengonfirmasi ke pihak kepolisian," ujar Tongam saat dihubungi Bisnis, Rabu (22/7/2020).

Pihak OJK, sambungnya, juga akan melihat apakah perihal yang terjadi antara Jouska dan klien merupakan urusan hukum, baik perdata yang dapat digugat ke pengadilan, ataupun penipuan yang menjadi ranah pihak kepolisian dalam pengusutannya.

Diberitakan sebelumnya, menurut pengakuan seorang klien, Jouska disebut telah melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian.

Seperti disampaikan ke Bisnis, Jouska mengklaim menerapkan standar yang cukup tinggi dalam merekrut konsultan yang wajib memiliki 5 penguasaan di bidang pasmod, bank, industri keuangan nonbank, serta makroekonomi (moneter dan fiskal).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini