Aturan Penggunan Kabin Pesawat untuk Kargo Masih Berlaku

Bisnis.com,22 Jul 2020, 17:32 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Petugas melakukan bongkar muat barang di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum akan mengevaluasi penggunaan kabin pesawat penumpang untuk mengangkut kargo. Namun, kebijakan ini tetap akan berlangsung hingga okupansi maskapai niaga berjadwal dinilai cukup.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub Dadun Kohar mengatakan pihaknya belum melakukan evaluasi kebijakan yang dilakukan guna menolong kinerja maskapai penumpang niaga berjadwal ini.

"Jadi kami belum mengevaluasi masalah ini, penumpang [maskapai berjadwal juga] masih rendah," terangnya kepada Bisnis.com, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut, Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menegaskan hal tersebut, bahwa sampai saat ini peraturan masih belum berubah meski ada permintaan agar pemberian izin sementara kargo di kabin pesawat ini tidak terlalu lama.

Menurutnya, meskipun di angkutan niaga berjadwal kapasitas sudah dibuka menjadi maksimal 70 persen, faktanya load factor masih belum mencapai itu dan lebih sering di bawahnya. Dengan demikian, Kemenhub melihat masih perlu waktu untuk mengembalikan ke ketentuan sebelumnya.

"Selain itu, kebutuhan kargo dan logistik juga masih tinggi, sehingga ketersediaan angkutan logistik termasuk melalui angkutan niaga berjadwal juga masih dibutuhkan," tuturnya kepada Bisnis.com.

Di sisi lain, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara terangnya, terus melakukan pengawasan dan memperhatikan masukan-masukan maskapai sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan yang saat ini dijalankannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini