Begini Cara Mendapat Cashback Pembayaran Tagihan Jargas

Bisnis.com,23 Jul 2020, 12:49 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk sedang memeriksa operasional jaringan gas rumah tangga. Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertagas Niaga memberi promo kembali tunai atau cashback  sebesar 10 persen untuk pelanggan yang melakukan transaksi melalui aplikasi.

Presdir Pertamina Gas Niaga Linda Sunarti menjelaskan bahwa setiap pembayaran tagihan jaringan gas (jargas) melalui aplikasi YUKK, pelanggan akan mendapatkan kembali tunai sebesar 10 persen. Kembali tunai yang diberi dalam bentuk YUKK Point yang jumlah maksimalnya mencapai 25.000.

Poin-poin itu bisa digunakan untuk melakukan transaksi lain seperti membayar iuran BPJS Kesehatan.

Adapun, aplikasi YUKK digagas perseroan untuk memudahkan pelanggan melakukan pembayaran tagihan jaringan gas kota. Pelanggan jargas kota pascabayar (postpaid) kini bisa membayar kapan pun dan di mana pun.

Untuk melakukan pembayaran, pelanggan bisa membuka aplikasi YUKK dan memilih menu Billing dan klik Tagihan Gas.

Selanjutnya pilih Pertamina Gas Niaga dan masukkan nomor identitas pelanggan lalu konfirmasi rincian tagihan. Jika sudah sesuai maka pelanggan tinggal memasukkan PIN, konfirmasi perincian pembayaran dan lakukan transaksi.

“Pembayaran dengan aplikasi YUKK makin memudahkan para pelanggan membayar tagihan tepat waktu sehingga ini juga mengurangi potensi tunggakan tagihan sehingga pasokan gas tidak akan terganggu,” katanya melalui siaran pers, Kamis (23/7/2020).

Sementara itu, hingga Juli 2020,  Pertagas Niaga telah mengoperasikan jaringan gas kota yang dibangun oleh Kementerian ESDM di 24 kota dan kabupaten dengan jumlah pelanggan sebanyak 201.464 Sambungan Rumah tangga (SR).

Jaringan gas kota adalah program pemerintah guna mengurangi subsidi BBM dan LPG. Selain bentuk diversifikasi energi, masyarakat bisa memperoleh akses gas dengan mudah, ekonomis, aman dan praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini