Viral Kasus Jouska: Apa Bedanya Perencana Keuangan dan Manajer Investasi?

Bisnis.com,23 Jul 2020, 07:51 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi/Bisnis-Yayan Indrayana

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penasihan keuangan (financial planner) PT Jouska Finansial Indonesia menjadi trending topic di media sosial Twitter sejak kemarin, Selasa (21/7/2020). Hal itu bermula lantaran munculnya cuitan sejumlah mantan klien Jouska yang "curhat" di platform Twitter.

Beberapa mantan mitra tersebut mengeluhkan dana milik mereka tergerus atau rugi puluhan juta setelah dipercayakan untuk dikelola oleh Jouska. Berdasarkan cuitan warga Twitter terdapat sejumlah pelanggan yang dirugikan oleh Jouska. Misalnya akun @yakobus_alvin. Ia adalah klien Jouska pada periode 2018 - 2019.

Alvin pun kemudian menghubungi kantor Jouska dan menanyakan layanan-layanan yang disediakan. Setelah menetapkan paket layanan yang ia inginkan, Alvin memberikan dana sebesar Rp65 juta kepada Jouska untuk dikelola. Namun, setelah beberapa waktu, portofolio investasinya terus menerus anjlok. Terakhir, Alvin mengatakan telah kehilangan sekitar Rp35 juta.

"Total dana aset saya yang dikelola adalah 65 jt. Gambar after itu dana sudah sy ambil sedikit. Dikelola ya, bukan sekadar diarahkan. Foto saya ambil oktober 2019 ya. Jauh dari corona. IHSG masih sangat sehat dan diatas 6000," tulis @yakobus_alvin seperti dikutip Selasa (22/7/2020).

Belajar dari kasus yang dialami klien Jouska, sebenarnya apa beda perencana finansial (financial planner) dan manajer investasi?

Mengutip Financial Planning Standards Board Indonesia, perencanaan keuangan merupakan proses untuk mencapai tujuan hidup seseorang melalui pengelolaan keuangan secara terintegrasi dan terencana.

Tujuan hidup seseorang yang bisa direncanakan, antara lain menyiapkan dana pendidikan bagi anak, menyiapkan dana hari tua bagi dirinya dan pasangan hidupnya, menyiapkan dana untuk memiliki rumah, menyiapkan warisan bagi keluarga tercinta, menyiapkan dana untuk beribadah haji, dan lain lainya.

Jika melihat dari sudut pandang praktisi, perencanaan keuangan merupakan proses koordinasi dalam bekerja bersama dengan klien untuk menentukan dan mencapai tujuan-tujuan hidup spesifik klien.

Chairman dan Presiden Asosiasi Perencana Keuangan IARFC atau International Association of Register Financial Consultant Indonesia Aidil Akbar Madjid menjelaskan bahwa perencana keuangan independen dan firma perencana keuangan tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun.

Sesuai nama dan gelar profesinya, perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan edukasi kepada masyarakat.

“Perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh, meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah,” ujar Aidil dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2020).

Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual beli dibutuhkan lisensi khusus yaitu Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek yang bekerja di perusahaan efek. Pemilik dua lisensi itu tidak bisa mendaku diri sebagai independen.

Berdasarkan situs sikapiuangmu.ojk.go.id, perusahaan Efek yang berlaku sebagai Manajer Investasi melakukan kegiatan kegiatan usaha mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya).

Saat ini, Manajer Investasi dikenal luas oleh masyarakat sebagai pihak yang mengelola Reksa Dana yang telah banyak dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Orang perseorangan yang melakukan kegiatan atau bekerja di Perusahaan Efek wajib memiliki izin perorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek (WPE). Adapun, jenis izin perorangan pada Perusahaan Efek meliputi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) Wakil Manajer Investasi (WMI).

"Untuk mendapatkan izin perorangan tersebut dari OJK, yang bersangkutan harus dinyatakan lulus terlebih dahulu dari ujian yang diselenggarakan Panitia Standar Profesi. Tanda kelulusan tersebut menjadi salah satu dasar penilaian atas permohonan izin yang diajukan ke OJK. Seseorang dapat memiliki izin perorangan WPE lebih dari satu izin," tulis OJK, seperti dikutip Selasa (22/7/2020).

Lebih lanjut, mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan KEP- 480/BL/2009, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: investasi, manajemen risiko, kepatuhan, pemasaran, perdagangan (dealing), penyelesaian transaksi Efek, penanganan keluhan investor, riset dan teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan akuntansi dan keuangan.

Pelaksanaan fungsi investasi dilakukan oleh karyawan yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam dan LK atau yang dikenal dengan OJK saat ini. 

"Pelaksanaan fungsi investasi dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam dan LK dan mempunyai pengalaman kerja dalam bidang investasi dan pengelolaan dana paling kurang tiga tahun," tulis beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini