Pakar Epidemiologi UI: CLM Sulit untuk Kendalikan Arus Orang

Bisnis.com,23 Jul 2020, 00:15 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono menuturkan penggunaan aplikasi Corona Likelihood Metric atau CLM terkait pengendalian orang yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta tergantung sepenuhnya pada kesadaran masyarakat.

“CLM itu kan hanya evaluasi mandiri, ya tergantung orangnya,” kata Pandu melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jakarta, pada Rabu (22/7/2020).

Ihwal pergerakan orang lewat CLM itu, dia mengatakan, bakal tergantung pada tingkat pendidikan dan golongan sosial masyarakat. Dengan demikian, menurut dia, kebijakan CLM yang bersandar pada kesadaran masyarakat itu sulit untuk menentukan keberhasilan pengendalian orang.

“Kalau melihat karateristik penduduk, maka yang sadar hanya yang berpendidikan dan golongan sosial ekonomi yang tinggi,” kata Pandu.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencatat terjadi lonjakan pengunjung di sejumlah terminal semenjak ditiadakannya ketentuan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan saat ini jumlah penumpang menjadi 2.000 orang per hari di terminal.

“Jumlah penumpang naik signifikan, saat SIKM hanya satu hingga dua orang di terminal, tapi sekarang hitungan kita sudah di angka 2000-an per hari di terminal,” kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya tidak lagi berupaya membatasi pergerakan orang. Dia beralasan di tengah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I semua sektor sudah mulai beroperasi kembali.

“Otomatis pergerakan orang tidak lagi dibatasi, tetapi polanya yang dikendalikan agar penyebaran wabah bisa dikendalikan dan kita tekan, polanya sekarang tidak lagi pembatasan, maka SIKM ditiadakan sejak 14 Juli [lalu],” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Pencabutan itu dilakukan pada hari pertama perpanjangan PSBB Transisi DKI Jakarta pada Jumat (17/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini