Jangan Melanggar, Operasi Patuh Jaya 2020 Gunakan Sistem Hunting

Bisnis.com,23 Jul 2020, 09:37 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Para pengguna lalu-lintas di wilayah DKI Jakarta harus terus disiplin dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Pengendara yang selama ini merasa aman dari pengawasan polisi lalu-lintas, dan bisa berlaku seenaknya di jalan raya, akan kena batunya selama Operasi Patuh Jaya 2020 digelar.

Perlu dicatat, selama Operasi Patuh Jaya 2020 berlangsung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus, polisi tidak akan diam di tempat.

Kali ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 dengan sistem hunting atau mencari titik  rawan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan selama operasi.

"Petugas  kita minta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia stationer, tetapi dengan cara mobile atau hunting system," kata Fahri, saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

"Kalau sudah dirasa berkurang pelanggarannya akan pindah lagi. Jadi akan mencari yang sekiranya akan banyak pelanggaran," tambah Fahri.

Fahri memberi contoh bagaimana operasi tersebut akan dilaksanakan di lapangan.

"Misalnya dari [Jalan] Hasyim Anshari pindah ke [Jalan] Daan Mogot begitu ya. Jadi ada perpindahan secara mobile," ujar Fahri.

Fahri juga memastikan personel yang melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 akan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat operasi ini dilaksanakan di masa PSBB transisi.

"Kelengkapan anggota dari sarung tangan dan masker juga dipakai," tambah Fahri.

Dari sejumlah pelanggaran, lima di antaranya yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 adalah:

  1. Melawan arus lalu lintas
  2. Melanggar marka stop line
  3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI
  4. Melintas di bahu jalan tol
  5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini