OJK Bekukan Bisnis Citra Mandiri Multifinance

Bisnis.com,23 Jul 2020, 19:50 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dari PT Citra Mandiri Multi Finance dan melarang perseroan melakukan aktivitas bisnis.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman resmi bernomor PENG-9/NB.2/2020. Pembekuan itu ditetapkan pada Kamis (2/7/2020).

OJK menyatakan bahwa Citra Mandiri Multifinance tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) 63/2016 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Perseroan dinilai tidak memenuhi langkah tindak lanjut yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan oleh OJK.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut [Citra Mandiri Multifinance], maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin dalam surat tersebut.

Citra Mandiri Multifinance merupakan perusahaan pembiayaan yang berpusat di Semarang, Jawa Tengah. Otoritas telah menyampaikan surat bernomor S-286/NB.2/2020 kepada perseroan terkait pemenuhan ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini