Mengintip Beban Warisan Bank Pundi Eks Milik Sandiaga Uno di Bank Banten Rp3,6 Triliun

Bisnis.com,23 Jul 2020, 11:34 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten mengakui PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. telah bersengkarut sejak awal berdiri, terutama karena kredit macet warisan Bank Pundi.

Adapun awal berdirinya bank tersebut bermula pada 1992 silam dengan nama Bank Eksekutif yang berujung pada akusisi oleh PT Recapital Advisors.

Perusahaan kongsi Sandiaga Uno dan Rosan Roeslani itu pun mengubah nama Bank Eksekutif menjadi Bank Pundi Tbk. Rugi dua tahun berturut-turut dan bayangan kredit macet membesar, Recapital menjual Bank Pundi ke Pemda Banten melalui PT Banten Global Development (BGD). Kala itu, BGD merogoh kocek sekitar Rp619,49 miliar. Bank pun bersalin rupa menjadi Bank Banten.

Kerugian masih menjadi kenyataan pahit yang harus diterima Bank Banten. Pada 2016, Bank Banten membukukan rugi senilai Rp414,94 miliar. Satu tahun kemudian, jumlah kerugian bisa ditekan menjadi Rp76,22 miliar. Namun, pada akhir 2018, jumlah kerugian kembali meningkat menjadi Rp94,96 miliar.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Bank Banten saat ini dibebani dengan adanya peninggalan Bank Pundi berupa kredit macet sebesar Rp3,6 triliun. Wahidin menilai dirinya "ketiban pulung" dari beban kredit macet tersebut.

“Kenapa saya tidak banyak omong? Karena saya mengikuti proses. Dari awal bank ini sengkarut. Dibutuhkan modal Rp 3,2 triliun termasuk di dalamnya ada hutang-hutang yang tidak terbayar,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (23/7/2020).

Wahidin menegaskan, sebagai pemegang saham pengendali terakhir, pihaknya tidak bisa langsung melakukan intervensi ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Begitu juga terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) akan dilakukan otomatis ketika Bank Banten telah sehat.

“Pemindahan RKUD otoritas gubernur yang berdasar undang-undang,” katanya.

Menurutnya, setelah Raperda mengenai penambahan modal disetujui, kini pemerintah provinsi Banten akan menunggu hasil kajian mengenai penambahan modal yang akan diserahkan ke OJK. Segala upaya penyehatan Bank Banten akan mengikuti rekomendasi dari OJK.

“Kita tetap tunggu rekomendasi OJK, ya psatinya kapan, nanti yang penting dari sisi regulasi sudah ada dulu, ketika bertindak kita sudah terlindungi dari regulasi yakni Perda,” sebutnya.

Menurutnya, pihak yang menentukan suntikan modal dan restrukturisasi pada Bank Banten adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun pihaknya tidak menepis kemungkinan adanya restrukturisasi manajemen.

“Di mana-mana, kalau ada penyehatan bakal ada restrukturisasi. Restrukturisasi bisa penambahan, bisa juga penggantian,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi Bisnis, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Pemprov Banten Amal Herawan juga mengatakan pihaknya saat ini sudah memetakan permasalahan yang terjadi pada bank pembangunan daerah tersebut.

Permasalahan tersebut tersebut merupakan warisan dari pemindahan aset Bank Pundi ke Bank Banten. Sebelum dibeli PT Banten Global Development, Bank Pundi telah memiliki aset piutang kredit mikro yang macet dan menjadi permasalahan Bank Banten saat ini.

"Jadi sudah kelihatan penyakitnya, penyakitnya kredit macet mikro perpindahan aset Bank Pundi ke Bank Banten, jadi kalau seandainya perputaran uang untuk banten sendiri sudah mencukupi, cuma itu [kredit macet] ganggu aja, ya mungkin akan di bayarkan bunga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini