Pilkada 2020, Aturan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Perlu Dipertegas

Bisnis.com,24 Jul 2020, 18:01 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Koodinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) menilai sanksi bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 perlu dipertegas.

Sanksi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Jika ditemukan ada yang tak patuh, KPU akan mengingatkan dan memberi teguran. Namun, jika dengan teguran pihak tersebut tetap tidak patuh, KPU bakal melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau terkait dengan sanksi itu tidak jelas. Siapa yang kena sanksi dan siapa pemberi sanksi tidak jelas, apakah struktur dari KPU atau Bawaslu," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw, Jumat (24/7/2020).

Dia mengatakan aturan terkait sanksi tersebut perlu diperjelas dan dipertegas. Hal tersebut perlu dilakukan supaya regulasi tersebut tidak memunculkan situasi yang dilematis.

Selain itu, pihaknya juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk segera memikirkan mitigasi risiko untuk membangun kepercayaan diri, baik dari para penyelenggara pemilu maupun masyarakat.

"Ini agenda yang perlu dibuat untuk membangun kepercayaan diri, kami menyarankan akan ada mitigasi. Kita belum tahu sejauh mana hasilnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini