Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Surat Jalan Inisiatif Brigjen Prasetijo Utomo

Bisnis.com,24 Jul 2020, 17:21 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Kuasa Hukum buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiharto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking mengungkapkan penerbitan surat jalan untuk kliennya atas inisiatif Brigjen Prasetijo Utomo.

Brigjen Prasetijo Utomo, yang sudah dicopot dari jabatannya, kala itu berstatus sebagai Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim.

Anita mengungkapkan awal mula penerbitan surat jalan tersebut karena Djoko Tjandra harus menjalani test Covid-19 di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Awalnya, Pak Djoko Tjandra minta ditemenin untuk test covid, inisiatif beliau untuk membuatkan surat jalan. Ah udahlah sekalian aja ditemani, ini inisiatif dari Brigjen Prasetijo," ujarnya dalam acara acara Mata Najwa yang diunggah ke kalan Youtube seperti dikutip, Jumat (24/7/2020).

Dia mengatakan kebutuhan Djoko Tjandra membawa surat jalan terjadi secara mendadak karena diharuskan tes Covid-19 sesampainya di Pontianak. Menurutnya, ide untuk mengontak Brigjen Prasetijo justru datang dari Djoko Tjandra.

Pasalnya, Djoko Tjandra tidak memiliki orang yang dikenal untuk membantu melaksanakan tes Covid-19 di Pontianak. Djoko Tjandra menilai Brigjen Prasetijo memiliki jaringan polisi yang dikenal di Pontianak. Setelah mengontak, lanjut Anita, Brigjen Prasetijo setuju untuk membuatkan surat jalan.

Bukan itu saja, jenderal polisi bintang satu tersebut bahkan rela menemani Djoko Tjandra di Pontianak.

"Mereka sudah kenal lama. Ada inisiatif Pak Prasetijo karena ingin membantu Pak Djoko. Saya enggak mau memojokkan Pak Prasetijo, dia tujuan membantu dengan niat baik," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah mencopot tiga jenderal terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Ketiga jenderal itu antara lain adalah Brigjen Prasetijo Utomo disusul Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan Anita Dewi Kolopaking dicegah selama 20 hari ke depan sejak 22 Juli - 10 Agustus 2020 agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus tindak pidana pembuatan surat palsu dan dugaan melindungi atau menyembunyikan DPO atas nama Djoko Soegiharto Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini