Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki pertengahan Juni, catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa restrukturisasi kredit perbankan mulai mengalami perlambatan, dibandingkan bulan sebelumnya.
Secara total, hingga 15 Juni 2020 restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp655,84 triliun untuk 6,27 juta debitur. Mayoritas restrukturisasi diberikan kepada debitur non usaha mikro kecil dan menengah (non-UMKM) sebesar Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur.
Adapun, restrukturisasi kepada sektor UMKM mencapai Rp298,86 triliun untuk 5,17 debitur. Jumlah debitur UMKM yang permintaan restrukturisasi kreditnya disetujui bank tercatat lebih tinggi, namun secara nilai lebih besar sektor non-UMKM.