Soal Denda tak Pakai Masker, Ridwan Kamil: Tunggu Inpres

Bisnis.com,24 Jul 2020, 13:30 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Rencana penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat yang tidak memakai masker masih belum jelas.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan rencana penerapan denda mulai 27 Juli mendatang masih menunggu payung hukum dari Presiden Joko Widodo. “Arahan dari Kajati menunggu inpres dari presiden yang dijanjikan, per hari ini difinalisasi sebelum ditandatangan presiden “ katanya Jumat (24/7/2020).

Menurutnya jika Instruksi Presiden tersebut turun hari ini maka per 27 Juli pihaknya bisa menjalankan komitmen mendisplinkan warga. Namun jika prosesnya terkendala pihaknya tetap akan menunggu aturan hukum tersebut rampung. “Kita ingin hari pertama sesuai Inpres itu, dasar hukumnya enak,” ujarnya.

Sebelumnya pihaknya juga memastikan akan melakukan penyesuaian dengan keputusan Presiden Jokowi terkait Satgas. Meski begitu, gugus tugas tidak akan dibubarkan atau hilang untuk membuat struktur organisasi yang baru. “Bergeser jadi organisasi baru yang komposisi tupoksinya 50% epidemolog dan 50% pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Peran satgas menurutnya penting mengingat setelah 3 bulan menangani Covid-19 isu ekonomi mengemuka dimana keberadaan gugus tugas tidak terstruktur dengan gugus tugas pusat.

“Kebijakannya masing-masing menteri, sekarang satu pintu. Jadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan provinsi belum akan jadi satgas sebelum SK turun,” katanya.

SK dari BNPB tersebut menurutnya akan turun pekan ini berikut petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembentukan struktur organisasi. “Akan saya sesuaikan mulai minggu depan gugus tugas jadi satgas. Ke depannya orang yang berat ke ekonomi akan lebih banyak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini