Minggu Depan, Pemerintah Terbitkan SBN Perdana dengan Skema Burden Sharing

Bisnis.com,24 Jul 2020, 10:48 WIB
Penulis: Maria Elena
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan), Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto (kedua kanan) dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyampaikan realisasi penerbitan surat berharga negara (SBN) perdana yang akan dibeli Bank Indonesia melalui skema burden sharing akan dilakukan paling cepat pada akhir Juli 2020.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penandatangan skema burden sharing melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) II telah dilaksanakan pada 7 Juli 2020 lalu.

Saat ini Kementerian Keuangan tengah memproses pembuatan rekening khusus di BI untuk penempatan dana pembelian SBN tersebut.

"Untuk penempatan dana harus ada rekening khusus di BI, sedang proses. Minggu depan mulai implementasi, Juli ini sudah akan ada penerbitan SBN perdana untuk men-support public goods," katanya dalam acara virtual Dialogue Kita, Jumat (24/7/2020).

Luky menjelaskan, SBN yang akan diterbitkan memiliki tenor 5 dan 8 tahun, sesuai dengan kesepakatan Kemenkeu dan BI dalam SKB II. "Kita sudah sepakat dengan BI agar tidak terjadi penumpukan di 1 tahun, SBN disebar dengan tenor 5 sampai 8 tahun," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, skema burden sharing antara Kemenkeu dan BI terbagi menjadi dua komponen, pembiayaan untuk public goods dan nonpublic goods.

Pembiayaan public goods adalah sebesar Rp397,5 triliun untuk pembiayaan kesehatan, perlindungan sosial dan untuk sektoral K/L dan Pemda. BI akan menanggung seluruh pembiayaan ini dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate, dengan mekanisme private placement.

Selanjutnya, untuk pembiayaan non-public goods yang sebesar Rp505,9 triliun untuk UMKM dan korporasi, BI akan menanggung sebagian bunga SBN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini