Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada 20 Juli 2020.
Dalam aturan ini tertuang aturan rinci mengenai mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank selama pemulihan ekonomi akibat pandemi corona.
Tidak hanya itu, diatur juga mengenai tata cara pemeriksaan bank dalam penanganan masalah stabilitas sistem keuangan dan penanganan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal.
Peraturan LPS ini memuat mengenai mekanisme dan persyaratan penempatan dana pada bank oleh LPS dalam rangka mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS dan penempatan dana ke bank dalam rangka mengantisipasi atau melakukan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan bank.
Dalam penempatan dana LPS, bank harus memenuhi persyaratan, antara lain terdapat surat pemberitahuan OJK yang menyatakan pemegang saham pengendali tidak dapat membantu bank mengatasi permasalahan likuiditas.
Kemudian, bank berada dalam status pengawasan intensif yang mengarah ke pengawasan khusus atau bank dalam pengawasan khusus.
Bank juga mengalami permasalahan likuiditas bukan disebabkan suatu tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, maupun pemegang saham secara tidak wajar.
Bank yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia. Selain itu, harus ada permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan bank.
Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan total penempatan dana LPS kepada bank paling tinggi 30 persen dari jumlah kekayaan LPS dengan ketentuan paling tinggi 2,5 persen pada setiap bank.
"Paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali, masing-masing paling lama satu bulan," demikian yang dikutip dari pasal 23 ayat 2 Peraturan LPS No.3/2020.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam rangka pengambilan keputusan untuk melakukan penanganan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal oleh OJK, LPS tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test) tetapi juga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas dalam rangka penanganan permasalahan bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel