Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis Peraturan LPS No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada 20 Juli 2020.
Dalam Peraturan LPS No.3/2020 diatur bahwa lembaga ini bisa menempatkan dana ke bank selama pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi virus corona.
Selain diatur mengenai persyaratan bank yang berhak mendapatkan penempatan dana LPS, dalam aturan ini tertuang juga mengenai jaminan penempatan dana.
Dalam pasal 25 ayat 1, jaminan penempatan dana tersebut terdiri dari aset milik pemegang saham pengendali dan atau aset milik bank.
"Aset milik pemegag saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa saham selain saham bank yang menerima penempatan dana, aktiva tetap, dan atau aset lain," demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara, aset milik bank terdiri dari surat berharga, surat berharga berdasarkan prinsip syariah, aset kredit, aset pembiayaan, dan/atau aktiva tetap.
Lebih jauh, untuk aset kredit atau aset pembiayaan harus memenuhi persyaratan seperti kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir berturut-turut, bukan merupakan kredit atau pembiayaan konsumsi kecuali KPR.
Selain itu, dijamin dengan jaminan tanah dan bangunan dan atau tanah dengan nilai paling rendah 110 persen dari plafon kredit atau pembiayaan, bukan merupakan kredit atau pembiayaan ke pihak terafiliasi bank, tidak pernah direstrukturisasi dalam dua tahun terakhir, dan sisa jangka waktu jatuh kredit atau pembiayaan paling singkat 10 bulan sejak tanggal permohonan bank kepada OJK.
Baki debet kredit atau saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon kredit atau pembiayaan, memiliki perjanjian kredit atau akad pembiayaan serta pengikatan jaminan yang mempunyai kekuatan hukum, dan dalam perjanjian kredit atau akad pembiayaan antara bank dan debitur bank tercantum klausul bahwa kredit atau pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel