Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Koperasi Indonesia menyampaikan aspirasinya terhadap proses penyehatan PT Bank Bukopin Tbk. yang masih berjalan saat ini.
Wakil Ketua Umum Dekopin Ferry Juliantono mengatakan pihaknya berharap agar pemerintah bersama induk-induk koperasi mempunyai peran dan menjadi pemilik saham mayoritas di Bank Bukopin.
"Karena secara historis, Bank Bukopin didirikan oleh pemerintah dan induk-induk koperasi dalam rangka untuk membantu pembiayaan koperasi dan usaha kecil menengah," kata Ferry dilansir Antara, Jumat (24/7/2020).
Ferry mengatakan seharusnya kepentingan nasional mendapat prioritas untuk dapat menjadi pemilik saham mayoritas Bank Bukopin.
Oleh karena itu, Ketua Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Inkoppas) itu mengharapkan adanya pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin.
Menurut rencana, RUPSLB tersebut akan menyetujui pembelian saham mayoritas Bank Bukopin kepada KB Kookmin Bank Co Ltd.
"Selain itu, kami mendesak agar kembali digelar RUPS Bank Bukopin, yang agendanya adalah membuka kembali opsi, pemerintah dan induk-induk koperasi diprioritaskan untuk membeli saham Bank Bukopin," ujarnya.
Ferry bahkan menjanjikan bahwa gerakan koperasi di Indonesia siap untuk memobilisasi dana untuk membantu persoalan likuiditas Bank Bukopin yang sempat bermasalah.
Menurut dia, hal itu patut dilakukan karena bank tersebut merupakan salah satu aset nasional yang telah mempelopori pendirian gerakan koperasi, khususnya kalangan induk koperasi bersama pemerintah.
Adapun, Bosowa Corporindo, yang masih menjadi pemilik saham mayoritas, juga mempertanyakan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengambilalihan Bank Bukopin.
Dalam surat itu, otoritas meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada tim teknis dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk mengikuti pelaksanaan RUPSLB.
Salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana Bank Bukopin untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Melalui RUPSLB, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim teknis untuk menyetujui private placement, dengan seluruh saham baru yang diterbitkan akan dibeli oleh KB Kookmin Bank Co Ltd.
Padahal, menurut Bosowa, pengambilan keputusan tertinggi perusahaan berada pada RUPS atau RUPSLB, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, bukan atas perintah regulator.
Bosowa saat ini masih menguasai 23,4 persen saham Bank Bukopin. Pemegang saham lainnya dalam BBKP adalah KB Kookmin Bank sebesar 22 persen, Republik Indonesia sebesar 8,91 persen, dan investor publik sebesar 45,69 persen.
Dengan adanya skema private placement, maka KB Kookmin Bank akan menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin dengan kepemilikan lebih dari 51 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel