MAKI: Bekukan Aset Joko Tjandra untuk Menutup Ruang Gerak Pelarian

Bisnis.com,25 Jul 2020, 11:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak aparat penegak hukum untuk membekukan seluruh aset milik buronan Djoko Soegiharto Tjandra di Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa buronan Djoko Soegiharto Tjandra masih memiliki banyak aset bergerak maupun tidak bergerak di Indonesia yang memberi pemasukan untuk DPO tersebut.

Boyamin menyebutkan beberapa aset milik DPO itu yang masih terdeteksi ada di Indonesia adalah Mal Taman Anggrek, Hotel Mulia, Gedung Mulia I dan Gedung Mulia II, pabrik keramik dan kaca merek Mulia, PT Mulia Intiland (Property) serta villa dan resort di wilayah Nusa Dua Bali.

"Semua aset itu Djoko Tjandra dan harusnya bisa dibekukan oleh aparat penegak hukum," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (25/7/2020).

Boyamin juga menjelaskan pembekuan aset Djoko Tjandra  tersebut dinilai bisa menjadi salah satu upaya bagi aparat penegak hukum untuk memaksa Djoko Tjandra pulang kembali ke Indonesia dan menjalani proses pidananya.

"Pembekuan aset Djoko Tjandra ini bisa memaksa dia pulang ke Indonesia," katanya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya telah melakukan eksekusi uang milik terpidana kasus cassie Bank Bali Djoko Soegiharto Thandra sebesar Rp546 miliar yang tersimpan di Bank Permata pada Senin 29 Juni 2009. Dari total kerugian kepada negara Rp940 miliar.

Namun, Djoko Tjandra melarikan diri dari putusan pengadilan yang divonis pasal berlapis dan dipenjara 2 tahun. Dia melarikan diri pada 2009.

Dia melarikan diri ke Papua Nugini sehari sebelum dijebloskan ke penjara karena perannya dalam penggelapan dana perbankan. Bahkan, dia sempat menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012.

Belakangan, Djoko Tjandra diketahui membuat KTP di kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Selain itu, dia juga memakai surat jalan khusus untuk melakukan perjalanan di dalam negeri. Kemudian kasus itu terbongkar dan diketahui melibatkan sejumlah jenderal polisi serta aparatur negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini