Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menegaskan komitmennya kepada seluruh nasabahnya termasuk penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).
Sejauh ini, pembayaran untuk penyelesaian polis dengan nominal premi Rp50 juta masih terus berjalan. Pada tahap berikutnya, yaitu penyelesaian untuk polis dengan nominal premi di atas Rp50 juta akan diinformasikan paling lambat tanggal 3 Agustus 2020.
Pihak manajemen mengatakan, perusahaan terbuka untuk menjalin komunikasi dengan nasabah terkait penyelesaian polis yang saat ini sedang dilakukan.
Kresna Life juga mengikuti perkembangan yang terjadi termasuk rencana nasabah untuk meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami terus membuka komunikasi dengan nasabah mengenai permasalahan ini. Nasabah juga dapat menyampaikan masukan atau keluhan ke layanan pengaduan kami melalui e-mail customerservice@kresnalife.com," sebagaimana Manajemen Kresna Life sampaikan kepada Bisnis melalui surel, Jumat (24/7/2020).
Seperti diketahui, para nasabah Kresna Life sempat mendatangi kantor OJK, Wisma Mulia II, Jakarta. Para nasabah meminta otoritas untuk memediasi komunikasi dengan Kresna Life terkait pembayaran polis.
Manajemen mengatakan, perusahaan sangat memahami ketidaknyamanan para pemegang polis atas terganggunya kondisi finansial perusahaan sebagai dampak memburuknya kondisi perekonomian di Indonesia belakangan ini.
Manajemen berharap, pemegang polis dapat bersabar dan menunggu informasi lanjutan mengenai tahapan penyelesaian kewajiban yang akan dilakukan.
Perusahaan juga membutuhkan kerja sama dari para pemegang polis sehingga proses penyelesaian polis dapat berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel