Kisah Nasabah Bumiputera 1912, Tak Tahu soal Status Mutual hingga Dikira BUMN

Bisnis.com,26 Jul 2020, 16:23 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai bentuk mutual dari perseroan, termasuk posisinya yang juga sebagai pemegang saham.

Koodinator Nasabah Korban Bumiputera Wilayah Jabodetabek Fien Mangiri menjelaskan bahwa para pemegang polis baru mengetahui bentuk usaha bersama dari Bumiputera setelah aktif mencari kejelasan pembayaran klaim dari perseroan. Seperti diketahui, Bumiputera memiliki utang klaim Rp5,3 triliun.

Dia menjelaskan bahwa para pemegang polis hanya mengetahui Bumiputera selayaknya perusahaan asuransi biasa. Bahkan, banyak pemegang polis yang mengira perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau milik pemerintah.

"Memang ada tulisan mutual [dalam polis dan dokumen], tapi agen tidak pernah menjelaskan itu apa, kami pun baru tahu mutual itu sekarang-sekarang ini. Saya pikir ini pelat merah, lebih aman deh kalau terjadi apa-apa, hampir semua berpikiran begitu," ujar Fien kepada Bisnis, Minggu (26/7/2020).

Menurutnya, sejumlah nasabah justru mengetahui perannya sebagai pemegang saham dalam beberapa hari ke belakang saat terdapat dialog mengenai Bumiputera di salah satu stasiun radio. Fien sendiri baru mengetahui hal tersebut setelah 17 tahun menjadi pemegang polis Bumiputera.

Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama menjadikan pemegang polis sebagai pemegang saham, artinya kepemilikan jumlah polis sebanding dengan kepemilikan jumlah saham.

Mereka pun memiliki tugas dan wewenang selayaknya pemegang saham di perusahaan umum, yakni mengawasi dan menentukan kebijakan perseroan.

"Enggak ada cerita, kalau [Bumiputera] untung kami enggak dibagi, tapi kalau rugi begini dibagi. Jangan lah teriak-teriak pemegang saham, kami ini pemegang saham kere istilahnya," ujar Fien sembari tertawa.

Dia menjelaskan bahwa para pemegang polis kurang begitu merasakan adanya peran Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera yang mewakili mereka. Padahal, badan tersebut menjadi representasi pemegang saham bagi perseroan.

Para pemegang polis mengaku belum pernah terdapat komunikasi antara BPA dengan mereka, meskipun kasus gagal bayar Bumiputera telah mencuat dalam dua tahun belakangan. Fien sendiri berharap BPA dapat membantu kembalinya dana para pemegang polis.

"Kami pikir kami tidak mau ikut campur dalam urusan manajemen, kami cuma mau uang kami kembali," ujar Fien.

Pengamat asuransi dan Mantan Komisaris Bumiputera Irvan Rahardjo menyatakan bahwa edukasi publik terkait bentuk mutual dari Bumiputera memang sangat kurang. Hal tersebut membuat kesadaran para anggota untuk turut bertanggung jawab terhadap kondisi perseroan pun minim.

Menurutnya, bentuk mutual menimbulkan paradoks tersendiri karena bagi perusahaan yang menghadapi tekanan keuangan, terhadap keharusan pemegang saham untuk menyuntik modal. Sayangnya, para pemegang saham Bumiputera ini justru tidak bisa mendapatkan uangnya, sehingga tidak mungkin terdapat penyuntikan modal.

"Bentuk setor paling mungkin ya bukan menambah uang, tetapi tidak menebus polis. Paradoksnya di situ," ujar Irvan.

Dia menilai bahwa Bumiputera memang bukan perusahaan BUMN, tetapi kerap dikesankan sebagai BUMN. Meskipun begitu, pemerintah dinilai harus hadir dalam menyelamatkan satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual ini, yakni melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK harus menemui nasabah, dorong manajemen untuk menyesuaikan anggaran dasar dengan Peraturan Pemerintah [87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama], undang investor. Jangan terus dininabobokan, atau kalau mau diteruskan [bentuk mutual] ya harus diyakinkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini