Nilai Tukar Petani di Papua Meningkat

Bisnis.com,26 Jul 2020, 19:43 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi rajungan yang termasuk hasil perikanan. Nilai tukar petani di Papua meningkat pada Juni di antaranya dikontribusi subsektor perikanan./Antara

Bisnis.com, JAYAPURA – Nilai tukar petani (NTP) di Provinsi Papua pada Juni 2020 meningkat 1,46 persen dengan indeks NTP sebesar 102,49, demikian data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua.

BPS Papua menyebutkan bahwa kenaikan terjadi terjadi karena indeks harga diterima petani lebih besar daripada indeks harga dibayar petani. NTP pada Juni 2020 sebesar 99,60 atau naik 0,13 persen dibandingkan dengan NTP bulan sebelumnya.

NTP Papua pada Juni 2020 menurut subsektor yaitu NTP subsektor tanaman pangan 101,43, hortikultura 102,54, tanaman perkebunan rakyat 101,20, peternakan 108,04, dan NTP subsektor perikanan 108,48. NTP subsektor perikanan kemudian diperinci menjadi NTP perikanan tangkap 108,89 dan NTP perikanan budi daya 101,61.

Dari 34 provinsi, 13 provinsi mengalami peningkatan NTP pada Juni, sedangkan NTP di 21 provinsi lainnya turun. Jambi mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu 2,63 persen dan Kalimantan Barat mengalami penurunan terbesar 2,33 persen.

Untuk Pedesaan Papua pada Juni 2020 tercatat mengalami deflasi 0,31 persen. Dari 34 provinsi diketahui 24 provinsi mengalami inflasi perdesaan dan 10 provinsi lainnya deflasi perdesaan.

Inflasi perdesaan tertinggi terjadi di Sulawesi Utara yaitu 0,91 persen dan deflasi perdesaan terbesar terjadi di Sumatra Barat yaitu 0,63 persen.

Seme ntara itu, nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) Papua pada Juni 2020 adalah 105,33 atau naik 1,16 persen.

Salah seorang petani Jayapura, Masno, mengakui selama pandemi Covid-19, hasil kebun sayur mayur melimpah, sehingga bisa meningkatkan penghasilan keluarga.

"Beragam hasil panen sayur mayur dan buah-buahan dari kebun petani dijual di pasar dapat mendongrak peningkatan penghasilan kebun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini