Lawan 'Lintah Darat', OJK Susun Skema Kredit Mikro dan Kecil. Begini Modelnya

Bisnis.com,26 Jul 2020, 11:10 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun generic model skema kredit atau pembiayaan melawan rentenir (K/PMR).

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan model tersebut sebagai rujukan bagi tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) untuk mengimplementasikan kredit atau pembiayaan melawan rentenir.

Kredit atau pembiayaan itu diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Dalam model tersebut, proses pencairan kredit mulai dari 3 hari kerja hingga maksimal 12 hari kerja, dengan suku bunga sama atau di bawah KUR, plafon maksimal Rp50 juta, dan jangka waktu maksimal 36 bulan. Dengan model ini, harapannya dapat mengurangi ketergantungan UMK terhadap entitas kredit informal atau ilegal.

Saat ini ada 114 TPAKD yang telah dikukuhkan untuk memajukan dan mengembangkan pelaku UMK di daerah. Dari jumlah itu, ada 15 TPAKD yang telah mengimplementasikan model kredit melawan rentenir.

Kelimabelas TPKAD tersebut yaitu di Kabupaten Kebumen, Banyumas, Purbalingga, Wonogiri, Tabalog, Kota Surakarta, Tasikmalaya, Malang, Sukabumi, Magelang, Provinsi Jawa Tengah, DIY, Sumatra Utara, Jambi, dan NTT. Selanjutnya, Provinsi NTB akan menyusul pada Agustus mendatang.

"Generic modal skema kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) merupakan penyelarasan dalam implementasi skema K/PMR yang telah diterapkan di beberapa TPAKD. Generic model ini baru diselesaikan akhir Juni," katanya kepada Bisnis, Jumat (24/7/2020).

Bank NTT resmi meluncurkan Kredit Merdeka pada pekan lalu, yang merupakan implementasi dari skema kredit melawan rentenir. Plt Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander menyampaikan kredit modal kerja bagi pelaku usaha mikro ini memiliki plafon maksimal Rp5 juta dengan bunga 0 persen dan jangka waktu maksimal 1 tahun.

"Kami sangat berharap dari plafon ini akan meningkatkan usaha pelaku UMKM," katanya dikutip dari video wawancara di instagram Bank NTT.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengapresiasi peran aktif Pemprov NTT dan stakeholder terkait dalam mendorong TPAKD Provinsi NTT untuk mengimplementasi kredit atau pembiayaan melawan rentenir ini melalui peluncuran Kredit Merdeka.

"Adanya kredit atau pembiayaan tanpa bunga ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih dari sumber pendanaan dari nonformal menjadi melalui lembaga keuangan formal," katanya dalam video di instagram OJK, Kamis (23/7/2020).

Dalam pelaksanaannya, dia berharap TPAKD Provinsi NTT dapat bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap implementasi Kredit Merdeka. Dengan demikian, kredit yang bermasalah dapat ditekan seminimal mungkin.

"Kami mendorong skema ini direplikasikan di daerah lain di seluruh wilayah Indonesia," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini