Alasan JPT Tak Mau Ubah Izin Badan Usaha Angkutan Multimoda

Bisnis.com,26 Jul 2020, 21:15 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah pria berjalan di antara truk pembawa logistik antarpulau di NTT di pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferri di Bolok, Kupang, NTT (4/6/2020). Sebanyak 30 truk pengangkut logistik dan sembako ke sejumlah pulau di NTT tertahan di pelabuhan tersebut akibat pembatasan 50 persen kapasitas angkutan kapal guna mencegah penyebaran Covid-19. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Minimnya perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) di daerah yang tidak mau mengubah izin usahanya menjadi badan usaha angkutan multimoda (BUAM) lantaran lingkup layanan angkutan multimoda yang telah menjadi bagian dari kegiatan freight forwarding.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP ALFI Anwar Satta menuturkan sehingga melakukan pendaftaran usaha adalah perusahaan yang selama ini kegiatannya hanya menggunakan unimoda (sarana angkutan tunggal), seperti operator truk, kapal dan pesawat udara, yang menyatakan dirinya memberikan layanan hingga door to door.

“Layanan angkutan multimoda adalah bagian dari JPT, justru yang perlu deregister adalah yang unimoda tadi,” jelasnya, Minggu (26/7/2020).

Saat ini, jumlah perusahaan JPT anggota ALFI sebanyak 3.412. Berdasarkan jumlah perusahaan anggota ALFI sebanyak itu, lanjut Anwar, sebanyak 291 perusahaan berklasifikasi internasional yang telah menerapkan sistem angkutan multimoda sejak 1990-an. Sementara itu perusahaan yang memiliki izin BUAM baru 12 diantaranya dan separuhnya pun anggota ALFI.

.Bendahara Umum DPP ALFI Wisnu Pettalolo menambahkan alasan perusahaan JPT yang tidak banyak menghendaki untuk mengubah izin usahanya menjadi BUAM karena dari aspek legalitas yang lemah. Selain itu perusahaan berbadan hukum JPT lebih menguntungkan.

Wisnu menjelaskan bahwa sesusai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi kegiatan JPT mencakup 21 segmen.

Sesuai Permenhub No. PM. 49/2017, Wisnu merinci, kegiatan JPT meliputi kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dokumen, pemesanan ruang kapal, pengiriman, distribusi, penghitungan biaya, klaim, asuransi, teknologi informasi dan komunikasi, layanan logistik, e-commerce, NVOCC (nonvessel operating common carrier) dan layanan kurir.

“Jadi bisa dimaklumi kalau anggota ALFI tetap menggunakan izin JPT,”jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini