Dokumen Kesehatan yang Perlu Disiapkan, jika Berangkat ke Luar Negeri

Bisnis.com,27 Jul 2020, 13:23 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Calon penumpang melihat papan informasi mengenai penerbangan di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Para calon penumpang untuk keberangkatan internasional harus memperhatikan aturan yang berlaku di negara tujuan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf mengatakan bahwa pihak bandara akan melakukan pengecekan suhu di setiap terminal sebagai standar protokol kesehatan.

"Di security check point 2 itu ada petugas KKP yang melakukan pengamatan kembali terhadap suhu dan tanda-tanda lainnya. Sedangkan, untuk dokumen kesehatan memang tidak kita lakukan karena setiap negara berbeda-beda [aturannya]," katanya dalam konferensi pers, Senin (27/7/2020).

Anas mengimbau agar para calon penumpang harus memperhatikan dan menyiapkan semua syarat tambahan berupa dokumen kesehatan yang diminta oleh negara tujuan.

Dia mencontohkan, salah satu negara yang tidak meminta dokumen kesehatan seperti hasil tes Covid-19 adalah Korea Selatan. Namun, ketika penumpang sampai di sana, mereka harus bersedia dikarantina 14 hari di hotel yang sudah dibayar sebelumnya serta dites PCR.

Sebaliknya, jika penumpang ingin ke Hong Kong maka mereka harus menyiapkan surat hasil tes PCR negatif yang hanya berlaku tiga hari dan diterbitkan oleh laboratorium rujukan negara atau Indonesia.

"Jadi penumpang harus mengetahui benar syarat-syarat yang diminta negara tujuan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini