Banting Meja, Berkata Kasar, Jadi Subjek Putusan DKPP

Bisnis.com,27 Jul 2020, 15:11 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara pesta demokrasi./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mengajak para simpatisan, kader, maupun organisasi partai politik untuk bersama-sama mengawasi penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Komisioner DKPP Alfitra Salamm menjelaskan bahwa lembaganya memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satunya sebagai kontrol kualitas bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar bekerja baik.

Kontrol DKPP atas penyelenggara pemilu dilakukan lewat keputusan sanksi. Bentuknya berupa peringatan, pemberhentian sementara, serta pemberhentian tetap.

Menurut Alfitra, sanksi tersebut bisa menjadi alat perbaikan kualitas penyelenggara pemilu. Meski demikian, laporan ke DKPP harus berkaitan dengan etika dari penyelenggara pemilu secara individu, bukan bersifat kelembagaan.

“Organisasi [partai politik] maupun individu kalau merasa dirugikan atau mendapat ketidakadilan bisa melaporkan ke DKPP,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2020).

Sejak 2012-2020, DKPP telah menerima laporan atau aduan sebanyak 3.852 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Jenis aduan dan laporan ke DKPP bervariasi.

“Kami sering mengadili misalnya ada anggota KPU yang banting meja, berkata kurang sopan, memberikan perlakuan tidak adil kepada petahana atau non-petahana,” ujar Alfitra.

Pilkada 2020 diselenggarakan secara serentak di 270 daerah. Sebanyak sembilan provinsi menggelar pemilihan gubernur, 224 kabupaten melaksanakan pemilihan bupati, dan 37 kota menghelat pemilihan wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini