KPK: Korupsi Dalam Suasana Bencana Terancam Pidana Mati

Bisnis.com,27 Jul 2020, 12:58 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali mengingatkan bahwa korupsi penanganan bencana dapat berujung pada hukuman mati bagi para pelakunya.

Apalagi, kondisi saat ini, Indonesia tengah dilanda bencana pandemi Covid-19. Untuk itu, Firli mengultimatum agar tidak ada penyimpangan dana dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

"Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar Firli, Senin (27/7/2020).

Dia pun memastikan bahwa lembaga antirasuah bakal tegas dan tidak segan melakukan penindakan.

Lebih lanjut Firli mengatakan pemberantasan korupsi bukanlah pekerjaan mudah. Butuh serangkaian pekerjaan mulai dari pendidikan, pencegahan, hingga penindakan untuk memberantas tindak pidana rasuah.

"Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas," ujar Firli.

Sebelumnya, Komisi III DPR meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi Corona atau Covid-19.

Permintaan tersebut disampaikan Komisi III saat menggelar rapat tertutup dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi untuk membobol dana penanganan pandemi yang mencapai Rp695,2 triliun.

Untuk itu, Komisi III, kata Herman Hery meminta KPK agar mengawal pengelolaan dana pandemi.

"Terkait pengawasan dana Covid juga disoroti bahwa jangan sampai di era pandemi situasi darurat Presiden menyerukan percepatan tapi ada penumpang gelap dan akhirnya kebobolan dana itu, kami menyoroti sejauh mana KPK mengawal urusan dana Covid ini," kata Herman usai rapat dengan Pimpinan dan Dewas KPK.

Herman mengatakan, saat rapat, Pimpinan KPK memastikan bakal terus mengawal dan mengawasi dana Covid. Bahkan, lanjut dia, pimpinan KPK juga memastikan tak segan untuk melakukan tindakan bila ada penyimpangan.

"Pimpinan menjawab, terus ada pendampingan. Terus ada pengawasan. Bahkan kalau ada penyimpangan, pimpinan tidak segan melakukan tindakan," kata Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini