Konten Premium

Setelah Lapkeu Kuartal II/2020 Tiba, Apa yang Harus Dilakukan Investor Saham?

Bisnis.com,27 Jul 2020, 06:14 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Laporan keuangan kuartal II/2020 emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia harus sudah dilaporkan paling lambat akhir pekan ini, per 30 Juli 2020.

Laporan keuangan ini akan mengubah posisi investor atau rebalancing portofolio dalam proyeksi jangka panjang. Pasalnya dampak Covid-19 mulai memberikan horor yang lebih nyata bagi sejumlah emiten.

Beberapa di antaranya mengalami permasalah dari sisi operasional akibat PSBB hingga permintaan masyarakat yang menurun. Hal tersebut, diperkirakan juga akan memengaruhi kinerja keuangan emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini