Ridwan Kamil Teken Pergub Penerapan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker

Bisnis.com,27 Jul 2020, 15:46 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri)

Bisnis.com, BANDUNG — Penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat yang tidak memiliki masker kini resmi memiliki payung hukum.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah menandatangani Peraturan Gubernur penerapan sanksi dan denda bagi warga tidak bermasker di ruang publik.

“Maka hari ini, saya sudah tandatangani pergub terkait sanksi dan denda tidak memakai masker supaya upaya agar kita bisa kembali melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi tetap menjaga kewaspadaan,” katanya dalam diskusi daring bersama wartawan di Bandung, Senin (27/7/2020).

Menurutnya berdasarkan kajian ahli, kebijakan lockdown dan displin memakai masker sama-sama berfungsi menurunkan penularan covid-19. Dari dua pilihan itu, ia tidak memilih skema lockdown karena mengurangi interaksi manusia maka juga menghancurkan ekonomi.

“Tapi kalau pakai masker tidak. Jadi sekarang sederhana, kalau mau ekonomi jalan kembali selama warga dan kita semua disiplin menggunakan masker untuk mengurangi penyebaran virus itulah yang kita tegakkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini