Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengucurkan dana penempatan uang negara untuk menggenjot kredit produktif. Kali ini giliran bank pembangunan daerah yang mendapatkan penempatan uang negara senilai Rp11,5 triliun dari total anggaran Rp20 triliun. Dana tersebut mengalir ke sejumlah BPD. Bagaimana dengan Bank Banten?
Tujuh bank yang menerima penempatan dana pemerintah yakni Bank DKI sebesar Rp2 triliun, Bank BJB Rp2,5 triliun, Bank Jateng Rp2 triliun, Bank Jatim Rp2 triliun, dan Bank Sulutgo Rp1 triliun. Adapun, dua BPD lainnya masih sedang dievaluasi untuk penempatan dana tersebut, yaitu BPD Bali dan BPD DIY dengan alokasi masing-masing Rp1 triliun. Sehingga, total anggaran untuk ke tujuh BPD tersebut adalah sebesar Rp11,5 triliun.
Tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk mendorong ekonomi di daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Dana ini juga diharapkan bisa disalurkan dalam bentuk kredit ke sektor-sektor produktif oleh BPD dengan leverage hingga dua kali lipat dan dengan suku bunga yang lebih rendah.
Dari tujuh nama bank yang disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2020), tidak ada disebutkan nama Bank Banten. Padahal bank daerah tersebut tengah jadi sorotan dan pemegang sahamnya, yakni Pemprov Banten, sempat membuka peluang untuk penempatan dana pemerintah.
Seperti diketahui, Bank Banten saat ini juga menjadi sorotan publik karena masalah likuiditas yang dialami BPD tersebut. Sejak bersalin rupa menjadi BPD pada 2016, Bank Banten terus membukukan kerugian. Pada 2016, Bank Banten membukukan rugi senilai Rp414,940 miliar. Satu tahun kemudian, jumlah kerugian bisa ditekan menjadi Rp76,22 miliar. Namun, pada akhir 2018, jumlah kerugian kembali meningkat menjadi Rp94,960 miliar.
Mengenai tidak adanya nama Bank Banten di dalam deretan BPD yang menerima penempatan dana, menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah dapat dimaklumi.
Pasalnya, lanjut Piter, penempatan dana pemerintah di sebuah BPD tertentu bisa menjadi pertanyaan. Terlebih, apabila di kemudian hari bank tersebut memiliki permasalahan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, penempatan dana akan dimanfaatkan bank untuk menutup permasalahan secara jangka pendek. Hal ini bisa mengakibatkan tujuan utama penempatan dana pemerintah untuk memacu penyaluran kredit di tengah wabah bisa tidak tercapai. Hal itu pun berlaku untuk BPD Banten.
Jika dana yang diterima justru digunakan untuk mengatasi persoalan yang sedang dialami bank, alih-alih untuk kredit, maka penempatan dana negara di BPD manapun menjadi tidak akan tepat sasaran dan akan melenceng dari tujuan.
"Tujuannya (penempatan dana pemerintah di BPD) ini bukan menyelamatkan Bank Banten, tetapi menyelamatkan perekonomian dari wabah Covid-19," katanya kepada Bisnis, Senin (27/7/2020).
Sebelumnya, pada pekan lalu, DPRD Banten akhirnya menyetujui usulan Pemprov Banten untuk penyuntikan modal senilai Rp1,55 triliun ke Bank Banten. Namun, penyuntikan modal ini ibarat sebuah cek kosong, sebab tak ada dana yang benar-benar segar yang akan masuk ke perseroan.
Pasalnya, dana sebesar Rp1,55 triliun tersebut sebenarnya berasal dari dana kas daerah yang masih tertahan di Bank Banten yang rencananya akan dikonversikan sebagai penyertaan modal ke PT Banten Global Development selaku BUMD Pemprov Banten yang juga pemegang saham pengendali perseroan.
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai konversi kas daerah menjadi penyertaan modal tak akan mampu menyelesaikan masalah likuiditas, kredit macet dan minimnya permodalan yang saat ini membelit perseroan. Selain itu, dana pemerintah daerah tersebut juga tidak bisaa diambil karena liabilitas lebih besar dari aset.
Mekanisme konversi tersebut hanya memindahkan kas daerah sebagai debit ke permodalan yang merupakan liabilitas. Langkah ini berfungsi menjaga kepemilikan saham pemda di Bank Banten. Dengan demikian, modal Bank Banten akan jadi lebih besar, tapi uang kas menjadi berkurang. Artinya, uang likuid juga berkurang.
Menurut Aviliani, untuk menyelamatkan Bank Banten saat ini yang dibutuhkan adalah dana segar. Hal ini, lanjutnya, dapat diakomodir oleh PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
Beleid tersebut mengatur, penempatan uang LPS sebesar 30% dari jumlah kekayaan ke bank, dengan penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5%. Aviliani menilai PP ini dapat dimanfaatkan Bank Banten untuk mendapatkan dana segar.
“Kalau memindahkan dana saja, mungkin ini ada kaitannya dengan kepemilikan supaya tidak terjadi delusi,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel