BI Sempurnakan Aturan Soal Pasar Uang Antarbank Berprinsip Syariah, Ini Rinciannya

Bisnis.com,27 Jul 2020, 17:51 WIB
Penulis: Maria Elena
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo memberikan keterangan pers melalui streaming di Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah menyempurnakan peraturan Bank Indonesia terkait pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2020), menyampaikan ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.

"Penyempuraan PBI PUAS yaitu berupa penambahan instrumen baru PUAS berupa sertifikat pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah antarbank (SiPA)," jelasnya,

Selain itu, Onny menjelaskan ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam satu PBI dan beberapa surat edaran BI (SE BI) diubah menjadi satu PBI dan satu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Penerbitan ketentuan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

"Hal itu sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah," katanya.

Secara umum, ketentuan dalam PBI PUAS tersebut mencakup tiga hal yang terdiri dari: 

Pertama, peserta PUAS terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK).

Kedua, kegiatan di PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA), serta transaksi repo syariah.

Ketiga, BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini