Kemendag Raih Penghargaan Opini WTP Sembilan Kali Berturut-Turut

Bisnis.com,28 Jul 2020, 13:39 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) didampingi Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono./Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian/Unqualified Opinion (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2019.

Opini WTP kali ini merupakan penghargaan yang ke-9 kalinya diraih oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun, Kemendag telah sembilan kali berturut-turut memperoleh opini WTP, mulai dari 2011 hingga 2019.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, peraihan Opini WTP ini merupakan prestasi Kemendag dalam mengelola keuangan negara dengan baik.

“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2019, BPK-RI memberikan opini WTP. Penghargaan ini menunjukkan komitmen keterbukaan dan akuntabilitas Kemendag dalam proses pengelolaan keuangan negara,” ujar Mendag Agus, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).

Penghargaan WTP ini diberikan setelah dilakukan penelaahan (review) berjenjang dan menyeluruh atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Pada kesempatan itu, Agus menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Tim Pemeriksa BPK-RI atas rekomendasi pemeriksaan demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kemendag.  

“Laporan keuangan ini merupakan parameter perbaikan, parameter reformasi, dan parameter perubahan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara. Saya mengharapkan prestasi yang diraih laporan keuangan tahun 2019 ini dapat memberi semangat dan motivasi agar laporan keuangan tahun 2020 nantinya juga meraih prestasi yang membanggakan," tegasnya.

Lebih lanjut, Mendag Agus mengimbau jajaran internal Kemendag untuk menindaklanjuti rencana aksi (action plan) yang telah disepakati guna dapat menjalankan amanat Presiden Joko Widodo kepada Kemendag secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini