Penambangan Pasir Ilegal di Bintan Ditertibkan

Bisnis.com,28 Jul 2020, 18:20 WIB
Penulis: Newswire
Petugas gabungan menghentikan pertambangan pasir ilegal, dan mengamankan lebih dari 20 unit mesin hisap di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau./Antara-Nikolas Panama

Bisnis.com, TANJUNGPINANG – Kepolisian dan institusi terkait menghentikan pertambangan pasir ilegal yang sudah cukup masif di sejumlah kawasan di Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Satreskrim Bintan AKP Agus Hasanudin mengatakan dari empat lokasi yakni Malang Rapat, seberang Nicoi Resort, Galang Batang, dan Gunung Kijang ditemukan puluhan aktivitas pertambangan pasir.

Barang bukti yang diamankan lebih dari 20 unit mesin isap, tetapi hanya dua unit mesin yang dalam kondisi baik. "Ada satu orang yang ditangkap di lokasi pertambangan," ungkapnya pada Selasa (28/7/2020).

Agus mengemukakan jumlah lokasi yang rusak akibat pertambangan pasir lebih dari 30 titik. Namun, lokasi yang diduga baru-baru ini ditinggalkan pengelolanya mencapai sekitar 20 titik.

Kerusakan lingkungan paling banyak ditemukan di kawasan di seberang Nicoi Resort dan Galang Batang. Di Gunung Lengkuas, ujarnya, lokasi pertambangan pasir ilegal terdapat empat titik.

Sementara itu, terkait dengan ketersediaan pasir yang diperlukan masyarakat Tanjungpinang dan Bintan, Agus mengatakan itu merupakan kewenangan pemerintah.

"Tentu di balik penegakan hukum yang kami lakukan, kami sudah memikirkan dampaknya, terutama terkait ketersediaan pasir. Ini menjadi wilayah pemerintah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini