Dalam Pergub Ridwan Kamil, Angkutan Umum dan Perkantoran Bisa Kena Sanksi Denda

Bisnis.com,28 Jul 2020, 15:18 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia masker/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Peraturan Gubernur terkait pelanggaran protokol kesehatan sudah ditandatangani pihaknya pekan ini.

Ridwan Kamil mengatakan pergub ini akan memuat sanksi bukan hanya untuk yang tidak mengenakan masker tapi juga bagi pelanggaran protokol kesehatan di level individu, kegiatan atau tempat.

“Ini bukan hanya masker, mencakup resepsi yang melanggar itu disanksi. Nilainya dari Rp100.000 sampai Rp500.000,” katanya di Bandung, Selasa (28/7/2020).

Selain itu sanksi juga akan diterapkan pada angkutan umum yang diketahui melanggar protokol kesehatan. Sopir misalnya akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000 sementara perusahaan angkutan akan dikenai denda Rp500.000.

“Khusus untuk individu, ada opsi namanya sanksi sosial dan sanksi administrasi. Tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Satpol PP dan Polri menegur dan memberikan masker. 6 juta masker sudah didistribusi,” ujarnya.

Setelah lewat satu pekan maka sanksi administrasi akan diterapkan dimana pelanggar akan mendapatkan kuitansi atau surat tilang online. Ridwan Kamil memastikan uang denda akan masuk ke kas daerah untuk digunakan penanganan Covid-19. “Besok lusa akan melihat teguran agak masif. Sudah diinstruksikan oleh Pak Kapolda,” tuturnya.

Menurutnya aturan ini akan diterapkan pula di perkantoran, tempat wisata. Sosialisasi ini menurutnya sudah digelar sejak Senin kemarin dimana sanksi sosial dikedepankan oleh aparat. “Kita nggak suka kayak gini, ini sekadar instrumen. Ada edukasi, tapi kalau ada yang bedegong [keras kepala],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini