Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan beragam cara agar lebih banyak uang beredar di tengah masyarakat melalui kredit. Disebut mengalihkan risiko ke perbankan.
Kemarin, Senin (28/7/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan program penempatan dana pemerintah di 7 bank pembangunan daerah. Saat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 8/2020 tentang Tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Covid-19 telah diperluas untuk semua bidang usaha.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyesuaikan aturan sesuai dengan tren permintaan KUR sampai dengan Juni. Kini target penyaluran KUR kepada sektor produksi sebesar 60 persen untuk 2020 dihapuskan.