Konten Premium

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rasa Baru di Tengah Ancaman NPL

Bisnis.com,28 Jul 2020, 10:34 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Ilustrasi - Pemerintah mengumumkan KUR boleh untuk semua sektor usaha dengan mengubah peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan beragam cara agar lebih banyak uang beredar di tengah masyarakat melalui kredit. Disebut mengalihkan risiko ke perbankan.

Kemarin, Senin (28/7/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan program penempatan dana pemerintah di 7 bank pembangunan daerah. Saat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 8/2020 tentang Tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Covid-19 telah diperluas untuk semua bidang usaha.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)  menyesuaikan aturan sesuai dengan tren permintaan KUR sampai dengan Juni. Kini target penyaluran KUR kepada sektor produksi sebesar 60 persen untuk 2020 dihapuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini