Kemenhub Diminta Cabut Izin Manning Agency yang Eksploitasi ABK

Bisnis.com,28 Jul 2020, 19:50 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)/dok. KKP

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia meminta supaya Kementerian Perhubungan mengevaluasi kepatuhan pada manning agency guna menghindari eksploitasi ABK.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan bahwa terdapat kelemahan tata kelola perizinan yang berakibat banyak perusahaan dan manning agency (perusahaan pengirim anak buah kapal/ABK) yang ilegal.

Selain itu, penegakan hukum terhadap manning agency ilegal juga masih lemah.

"Dalam hal ini, manning agency memiliki SIUPPAK, maka BP2MI telah meminta Kemenhub untuk segera melaksanakan evaluasi kepatuhan dan jika ditemukan pelanggaran perlu dijatuhkan hukuman pencabutan SIUPPAK," katanya dalam webinar Pencarian Keadilan Korban Perdagangan Orang di Kapal Ikan Asing, Selasa (28/7/2020).

Pemberian sanksi ini tetap harus memperhatikan keselamatan ABK yang berada di atas kapal maupun yang telah kembali. Hak-hak ABK seperti gaji, asuransi, dan santunan juga harus dipenuhi.

Kelemahan pada tata kelola perizinan ini juga diikuti dengan persoalan banyak ABK yang dipekerjakan tidak memenuhi syarat, tidak memiliki latar belakang, dan kompetensi yang sesuai dengan bidang kerja.

Setiap manning agency harus memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan atau dinas perdagangan.

Menurutnya, kasus kematian ABK WNI di kapal Long Xing 629 yang beritanya sempat ramai pada Mei 2020 menjadi momentum tepat untuk menindak secara tegas.

"Menyeret mereka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana kita menghadirkan negara dan memaksa hukum bekerja agar mampu memenjarakan siapapun yang telah melakukan kejahatan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini